TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan dia bakal melayangkan tiga surat sebelum diperiksa di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Surat-surat itu berisi pernyataan keberatan Bambang atas pelanggaran haknya sebagai tersangka.
"Pertama, surat keberatan karena pemanggilan hari ini tidak memenuhi syarat," kata Bambang di gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015.
Alasannya, menurut Bambang, pasal sangkaan terus bertambah. "Ini memang menarik. Masak, tiap dipanggil pasal terus bertambah."
Kedua, Bambang menambahkan, adalah surat permohonan gelar perkara. "Kami meminta ada gelar perkara sebelum menambah pasal baru agar lebih jelas bagi kami."
Surat ketiga adalah surat permohonan permintaan salinan berita acara perkara. Menurut Bambang, dia dan kuasa hukumnya belum menerima salinan itu. "Kemarin sudah dijanjikan dalam waktu secepat-cepatnya, tapi kenyataannya tidak ada," kata Bambang. "Padahal salinan BAP adalah hak saya."
Pasal tambahan yang disangkakan kepada Bambang adalah Pasal 56 KUHP tentang Peran Membantu Kejahatan. Masuknya pasal ini menandakan sudah dua kali terjadi penambahan pasal kepada Bambang.
Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada surat pemanggilan kedua bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
INDRI MAULIDAR