TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, belum juga mendapat salinan berkas berita acara pemeriksaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Sebagai tersangka, Bambang mengatakan dia berhak mendapatkan salinan BAP.
"Sampai sekarang BAP belum diterima. Dalam Pasal 72 KUHAP, itu hak tersangka," kata Bambang di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2015.
Salinan BAP, menurut Bambang, sangat dia butuhkan sebagai bahan pembelaan. "Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan BAP?" ujar Bambang. "Saya ingin hak dipenuhi sebagai komitmen dalam mencari keadilan."
Anggota tim kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, mengatakan pihaknya menagih janji polisi yang akan menyerahkan salinan BAP. "Jadi kami hanya datang untuk memberikan surat dan menunggu panggilan surat lagi," ujar Lelyana saat mendampingi Bambang.
Hari ini, Bambang diagendakan untuk diperiksa penyidik Bareskrim. Namun Bambang ternyata hanya menyerahkan dua surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Kamil Razak.
SINGGIH SOARES