TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar dari kubu Agung Laksono, Zainudin Amali, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini terkait dengan status kepengurusan Partai Golkar.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan status Partai Golkar ditentukan lewat Mahkamah Partai Golkar (MPG). "Kami belum merayakan ini sebagai kemenangan, tapi gembira menerima putusan Pengadilan Negeri untuk mengembalikan masalah ini ke Mahkamah Partai Golkar," ujar Zainudin di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2015.
Zainudin mengatakan putusan hari ini tidak lepas dari eksepsi yang diajukan oleh tim penyelamat Partai Golkar selaku termohon, yang dibentuk oleh Ketua Umum Partai versi Munas Ancol, Agung Laksono. Tim penyelamat meminta agar perselisihan diselesaikan di MPG. Rencananya, MPG akan digelar Rabu, 25 Februari 2015.
Agung Laksono mengatakan MPG esok akan menjadi upaya nyata pertama dari kubunya dan kubu Aburizal Bakrie dalam menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar. Selama ini, kata Agung, belum pernah ada upaya baik dari kubunya maupun Aburizal untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sejak tahun 2014 itu.
"Sidang MPG esok harus dihormati karena merupakan amanat undang-undang. Menurut kami, ini jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan," ujar Agung.
Agung mengaku sudah menerima undangan untuk menghadiri MPG esok, yang berisi panduan untuk memastikan sidang MPG berjalan lancar. Secara terpisah, politikus Golkar Yorrys Raweyai mengatakan putusan sidang hari ini penting bagi keluarga besar Golkar, baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie.
Menurut Yorrys, seharusnya langkah penyelesaian lewat Mahkamah Partai ini sudah diambil sejak tahun lalu. "Kenapa enggak dari awal lewat penyelesaian internal saja, sehingga tidak menimbulkan berbagai paham baru," ujar Yorrys.
ISTMAN M.P.