TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menolak diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Alasannya, penyidik menolak menerima tiga surat permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Bambang Widjojanto.
Ketua tim advokasi Bambang Widjojanto, Asvinawati, mengatakan ketika tiba di Bareskrim, penyidik sama sekali menolak menerima surat-surat itu. "Kami bilang ke penyidik, BW tidak diperiksa hingga surat itu diterima dan diserahkan ke atasan mereka," kata dia di Gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015.
Bambang dan kuasa hukumnya disarankan agar menyerahkan surat itu ke sekretariat tindak pidana ekonomi khusus. Usai menyerahkan surat, Bambang dan tim berencana menemui Wakil Kepala Kepolisian Badrodin Haiti untuk menyerahkan salinan surat yang sama. "Namun beliau tidak ada di tempat, kami hanya diterima ajudannya," kata Asvinawati. "Jadi kami memutuskan kembali ke KPK dan menolak mengikuti pemeriksaan hari ini."
Tiga surat permohonan Bambang Widjojanto berkaitan dengan pelanggaran haknya sebagai tersangka. Surat pertama adalah surat protes karena maladministrasi dalam surat pemanggilan. "Pasal sangkaan dalam tiga surat pemanggilan terus berubah," kata Asfinawati.
Surat kedua adalah surat permohonan gelar perkara khusus. "Agar kasus klien kami menjadi objektif dan jelas, kami mendesak ada gelar perkara khusus," kata Asfinawati.
Permintaan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka di mana penyidik meminta pandangan sejumlah pihak dalam suatu kasus yaitu, penyidik, pelapor, termasuk ahli.
Surat ketiga adalah surat permohonan agar diberikan berita acara perkara. "Dari pemeriksaan pertama, kami sudah dijanjikan BAP. Tapi tidak pernah diberi," kata Asvinawati. "Padahal itu menjadi hak tersangka dan kuasa hukum untuk membuat pembelaan."
INDRI MAULIDAR