TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mengajukan permohonan judicial review alias uji materi terhadap salah satu pasal dalam Undang-Undang KPK. Berkas permohonan tersebut sudah diserahkan kubu Bambang kepada Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu, 25 Februari 2015.
Pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 32 ayat (2), yang berbunyi: "Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya." Kubu Bambang meminta ada penafsiran terbatas terkait dengan pasal itu. "Apakah pemimpin harus dinonaktifkan jika melakukan kesalahan pada masa lampau sebelum menjadi komisioner KPK?" kata Alvon Kurnia Palma, anggota tim pengacara Bambang.
Peristiwa penetapan tersangka dan penonaktifan dua pemimpin KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, itu menjadi rujukan ke Mahkamah Konstitusi. Alvon menyebut Abraham dijadikan tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada 2007. Sedangkan Bambang menjadi tersangka karena profesi yang dia jalani pada 2010. Keduanya saat itu belum menjadi komisioner di KPK.
Upaya kubu Bambang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi itu seperti bertentangan dengan keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang menonaktifkan Abraham dan Bambang dari jabatan mereka masing-masing. Jokowi memberhentikan keduanya lantaran Abraham dan Bambang terjerat sejumlah kasus hukum di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, Jokowi mengeluarkan keputusan presiden soal pemberhentian sementara dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang untuk pengangkatan tiga pelaksana tugas pemimpin KPK. Jokowi menunjuk tiga nama baru, yaitu Indiarto Seno Aji, Johan Budi, dan Taufiequrachman Ruki.
Keputusan Jokowi tersebut muncul di tengah sengkarut soal penentuan nasib Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang dijadikan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 2006-2010. Jokowi akhirnya memutuskan tidak melantik Budi menjadi Kepala Polri, meski belakangan status tersangkanya dibatalkan hakim praperadilan.
MUHAMAD RIZKI