TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar menunda putusan yang semula dibacakan, Rabu, 25 Februari 2015. Ketua Mahkamah Golkar, Muladi, mengatakan pembacaan putusan dilakukan pekan depan. "Putusan pekan depan dibacakan," kata Muladi sesaat sebelum mengetuk palu tanda sidang berakhir di Gedung Widya Bakti, markas Golkar.
Hakim Mahkamah Andi Matalatta mengatakan, dalam tiga kali persidangan tersebut ternyata banyak fakta yang terungkap. Bukti itu, kata Andi, ada yang disampaikan dengan bersemangat tapi ada pula yang disampaikan dengan suara sendu. "Ini membuat hati miris," kata dia. "Tapi apa boleh buat, Mahkamah dapat tugas menyelesaikan perselisihan internal ini."
Andi juga menyampaikan andai dalam sidang terakhir nanti tiba-tiba ada ilham untuk islah kepada kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie maupun kubu Munas Jakarta yang diketuai oleh Agung Laksono, ia berharap keputusan itu dilaksanakan. Perdamaian itu, kata dia, dalam rangka memperkuat kelembagaan Golkar. "Demi Golkar sendiri," kata Andi.
Sebelumnya, Agung Laksono berharap Mahkamah bisa mempercepat penyelesaian sengketa internal Golkar. Ia memohon agar hakim mmpertimbangkan percepatan keputusan. "Entah besok atau lusa," kata Agung. Ia meminta agar putusan tak dibacakan minggu depan, "karena ada agenda pilkada dan lainnya."
Sedangkan Sekretaris Jenderal kubu Munas Bali, Idrus Marham, tak ingin keputusan terlalu cepat dibuat hakim. Menurut Idrus, hakim membutuhkan waktu tak sedikit memeriksa kesaksian dan bukti yang relatif banyak. "Kami menyampaikan ada sekitar 545 peserta Munas Bali yang memiliki mandat, kehadiran peserta dalam munas itu perlu dikaji."
Idrus juga mengharap ada komitmen di antara dua belah pihak untuk saling mengakomodasi. Yang kalah, kata dia, harus mengakui kemenangan pihak lain. "Sedangkan pihak yang menang harus merangkul pihak yang kalah," kata dia. Idrus mengatakan, jangan sampai karena munculnya kisruh ini bakal ada partai baru akibat pecahnya Golkar.
MUHAMMAD MUHYIDDIN