TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana melaporkan empat orang anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah ke aparat hukum. Laporan itu ditujukan untuk memperjelas duduk perkara penggunaan hak angket terhadap dirinya oleh Dewan. "Kami lihat dulu jalannya hak angket ini," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Rabu, 25 Februari 2015.
Ahok menjelaskan, laporan dibuat agar aparat hukum menelusuri temuan adanya anggaran siluman di balik penggunaan hak angket. Menurut dia, Dewan membuat anggaran versi mereka sendiri tanpa melalui sistem e-budgeting. Di dalamnya terdapat banyak anggaran pada program unggulan yang dipotong dan dialihkan menjadi proyek fiktif.
Pengisian program pembangunan, Ahok melanjutkan, seharusnya dilakukan sebelum anggaran pendapatan dan belanja daerah disahkan. Sedangkan anggaran siluman muncul karena Dewan mengisi anggaran setelah rapat paripurna digelar. "Mereka nekat bikin sendiri," kata dia.
Rencananya, kata Ahok, laporan ditujukan kepada Badan Reserse Kriminal Polri atau Kejaksaan Agung. Meski begitu, ia enggan menyebut nama anggota Dewan yang dimaksud.
Ahok hanya memastikan tak akan menggunakan pasal pencemaran nama baik terhadap para anggota Dewan itu. "Saya tak akan menggunakan pasal karet," katanya.
LINDA HAIRANI