TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Mulyana Girsang mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyidikan menjadi alasan perlunya gelar perkara penyidikan kasus Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.
"Pertama adanya penambahan pasal yang mendadak dan berubah-ubah saat penyidikan," kata Chatarina saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Februari 2015. "Ini arahnya mau ke mana,"
Penambahan pasal dan sangkaan penyidik kepada Bambang membuat tim kuasa hukumnya kewalahan dalam menyusun pembelaan. Selain penambahan pasal, Chatarina menyatakan proses penangkapan Bambang dinilai tidak sesuai prosedur. "Ini jadi merepotkan," katanya.
Seharusnya, kata dia, Kepolisian melayangkan dua kali surat pemanggilan dahulu sebelum menangkap. "Ini tidak sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri)," ujarnya.
Oleh karena itu, Chatarina berharap Markas Besar Kepolisian RI segera menanggapi surat permintaan gelar perkara tersebut. Ide permintaan gelar perkara itu muncul ketika ditemukan berbagai kejanggalan saat penyidikan.
"Awalnya diskusi antara tim kuasa hukum dan Pak BW. Karena bingung prosesnya, kami runtutkan lagi prosesnya sehingga muncul ide untuk gelar perkara ulang. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama," ujar Chatarina.
Juru bicara Mabes Polri Ronny Sompie menyatakan belum dapat memastikan kapan gelar perkara tersebut dilaksanakan. "Suratnya sudah diterima Bareksrim. Beliau nanti yang menentukan kapan dilaksanakan," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Menarik:
EKSKLUSIF Menteri Susi Nilai Pengusaha Ini Belagu
Polri: Bambang KPK Suka Ekspose Ekspose Ekspose
Begini Kisah Kampung Begal di Bandar Lampung