TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf Ali mengatakan Indonesia telah keluar dari zona rawan pencucian uang, khususnya pencucian uang kelompok terorisme.
Menurut dia, ketetapan ini dikeluarkan dalam sidang Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, pada Rabu sore waktu Indonesia, 25 Februari 2015. “Sebanyak 17 negara mendukung dan mengakui Indonesia sudah maju. Ini baru pendapat umum di sidang FATF,” ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis, 26 Februari 2015.
Pencapaian ini berhasil diraih setelah PPATK meneken peraturan bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Mahkamah Agung, dan Polri untuk bisa membekukan aset keluarga dari daftar orang terduga teroris. “Kemudian pakta ini kami bawa ke Paris. Menunjukkan sebagai kemajuan yang disertai bukti-bukti.”
Aturan pembekuan aset tersebut pertama kali dikeluarkan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam resolusi 1267 pada 2012. Resolusi yang berisi daftar organisasi dan individu teroris itu sebagai imbas dari pengeboman gedung World Trade Center di Amerika Serikat pada 9 September 2002 silam.
Menurut Yusuf, resolusi PBB itulah yang kemudian diadopsi FATF. Adapun PPATK merupakan anggota dari The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) di bawah naungan FATF. “FATF menjadikan rekomendasi agar negara anggota FATF atau APG wajib melaksanakan resolusi tersebut,” ujarnya.
Saat itu, kata Yusuf, Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur pembekuan aset teroris. Kemudian pada 2013 diterbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme. Namun, undang-undang tersebut dianggap belum memenuhi resolusi Dewan Keamanan PBB.
Sebab, dalam undang-undang tersebut tidak dimungkinkan memblokir rekening yang dianggap jaringan teroris karena hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. “Dianggap tidak patuh sehingga dimasukkan dalam blacklist,” ujarnya.
FATF akan berkunjung ke Indonesia pada Mei nanti untuk mengecek fakta yang terjadi di lapangan sesuai dengan yang dilaporkan dalam sidang kemarin. “Begitu sesuai dengan yang kami sampaikan, mereka akan mengeluarkan bukti formal bahwa betul Indonesia sudah sesuai dengan FATF dan PBB,” kata dia. Yusuf mengaku lupa daftar nama jaringan teroris dan keluarganya yang asetnya sudah dibekukan.
LINDA TRIANITA