TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dikabarkan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada hari ini, Kamis, 26 Februari 2015. Novel dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu.
"Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK untuk tidak usah datang," kata kuasa hukum Novel Baswedan, M. Isnur, yang dihubungi pagi ini.
Isnur menyatakan tidak tahu pasti alasan instruksi tersebut. "Tapi yang kami tangkap dari pernyataan Ruki (Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki), pemeriksaan itu mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas korupsi," kata Isnur.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie memaklumi alasan Novel. Pemanggilan Novel, ujar Ronny, jangan sampai mengganggu pekerjaannya. "Dia sedang menyidik suatu kasus jangan sampai terganggu," kata Ronny. Meski Novel tak memenuhi panggilan, Ronny memastikan perkara Novel akan tetap dilanjutkan.
Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.
Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel, tapi tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi.
Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA