TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan pertemuan antara pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, kemarin malam, belum dapat disimpulkan memiliki konflik kepentingan dan melanggar kode etik.
Menurut Hehamahua, pertemuan yang terkesan tertutup itu harus dilihat juga secara kelembagaan. "Apakah pertemuan itu sudah diketahui pimpinan lain atau tidak?" ujarnya. Jika pertemuan itu sudah diketahui pemimpin KPK lainnya, besar kemungkinan Ruki pada malam itu memang diutus lembaganya untuk mengadakan pertemuan dengan Budi Waseso.
"Tapi, jika pimpinan lain tidak mengetahui soal pertemuan itu, Ruki bisa dituding ada konflik kepentingan dan melanggar kode etik pimpinan KPK," kata Hehamahua. "Jadi harus dapat dipastikan dulu oleh dua institusi itu, apakah pertemuan tersebut resmi tapi lewat sengaja disembunyikan dari awak media atau bagaimana."
Hehamahua mengatakan seorang pemimpin KPK tidak bisa bertindak sendiri bertemu dengan pejabat lembaga negara lain tanpa sepengetahuan pemimpin lainnya. Apalagi bertemu dengan pejabat negara yang perkara seorang anggota di institusinya sedang ditangani KPK. "Prinsipnya, harus kolektif. Tidak bisa inisiatif sendiri."
Apalagi ketentuan itu sudah diatur dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kode Etik.
Pemimpin sementara KPK, Taufiequrahman Ruki, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu malam. Dengan menumpang Lexus berwarna hitam dan didampingi sejumlah pengawal, Ruki memasuki kantor Komisaris Jenderal Budi Waseso itu melalui pintu belakang.
REZA ADITYA