TEMPO.CO, Jakarta -Kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kian menjadi-jadi. Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya, Samad sudah menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen administratif kependudukan. “Sudah tersangka sejak pekan lalu,” kata Badrodin, Jum'at, 27 Februari.
Menurut Badrodin, saat ini Badan Reserse Kriminal masih berfokus pada kasus pemalsuan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Feriyani Lim dalam pembuatan paspor. “Tapi bisa saja semuanya dilakukan bersama-sama,” ujar calon Kepala Polri tersebut.
Baca Juga:
Abraham Samad dilaporkan oleh Yusuf Sahide yang mengaku sebagai Direktur Eksekutif KPK Watch. Samad dianggap menyalahgunakan kewenangannya karena berjanji bakal membantu politikus PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus korupsi. Salah satu politikus itu adalah Emir Moeis, yang tersandung kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung. Tudingan itu disampaikan dalam tulisan Rumah Kaca yang dimuat di Kompasiana.
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang kemudian membeberkan janji Abraham itu. Menurut Hasto, janji itu disampaikan saat bertemu dengan sejumlah politikus partai banteng dalam penjajakan calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo.
Kuasa hukum Samad, Alvon Kurnia Palma, mempertanyakan motif polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Kalau tulisan seperti itu menjadi alat bukti, bakal muncul banyak tersangka baru,” kata Alvon. Dia belum bisa memastikan langkah hukum yang akan ditempuh Samad. “Kami belum membahas penetapan tersangka ini.”
SINGGIH SOARES | M. RIZKI