TEMPO.CO , Jakarta:Anggota tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, Alvon Kurnia Palma, keberatan dengan penetapan tersangka kliennya terkait tulisan Rumah Kaca Abraham Samad yang dimuat di media sosial Kompasiana. Alvon mempertanyakan motif Kepolisian dalam penetapan tersangka itu.
"Kami mempertanyakan apa motif Kepolisian?" kata Alvon saat dihubungi, Jumat, 27 Februari 2015. Sebelumnya, Samad sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen administratif kependudukan.
Tindakan polisi menjadikan tulisan Rumah Kaca sebagai alat bukti dinilai janggal. Sebab, Alvon menilai tulisan tersebut bukan jenis tulisan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau tulisan seperti itu saja bisa dijadikan alat bukti, akan banyak penetapan tersangka yang dipicu tulisan sejenis," ujar dia.
"Menurut saya, tulisan itu tak mengakomodir definisi alat bukti. Nanti akan kami buktikan apakah penyidik benar-benar menjadikan tulisan itu sebagai dasar penyidikan. Jika tidak, apa dasarnya?" kata Alvon.
Samad, menurut Alvon, belum berkomentar secara langsung atas penetapan tersangka itu. "Ia masih di Makassar," katanya. Tim pengacara juga belum membahas penetapan tersangka ini, sehingga belum diketahui apakah Samad akan menempuh jalur praperadilan atau tidak.
Kepolisian resmi menetapkan Samad sebagai tersangka kasus "Rumah Kaca Abraham Samad." Polisi menduga Samad menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua KPK dengan bertemu politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristyanto untuk merealisasikan keinginan Samad menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
Dalam tulisan itu, Samad bahkan disebut menjanjikan keringanan hukuman bagi politikus PDIP lain, Emir Moeis, yang terjerat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung. Dalam konferensi pers di gedung KPK, Samad pernah membantah seluruh isi tudingan dalam tulisan tersebut.
MUHAMAD RIZKI