TEMPO.CO , Jakarta: Tim advokasi Bambang Widjojanto meminta gelar perkara khusus dipimpin oleh Kepala Kepolisian Badrodin Haiti. Biasanya, gelar perkara khusus dipimpin kepala biro pengawas penyidik. "Agar bebas conflict of interest, kami minta gelar perkara khusus dipimpin Kapolri," kata anggota tim, Ichsan Zikri, Jumat, 27 Februari 2015.
Ketua tim penyidik biasanya yang menjadi pengundang pihak-pihak yang terkait dalam gelar perkara khusus. Namun, menurut Ichsan, pimpinan gelar adalah kepala biro pengawas penyidik. "Sebenarnya yang paling pas menjadi pimpinan gelar adalah Kabareskrim" kata dia. "Karena ada konflik di situ, kami minta Kapolri saja."
Tim advokasi Bambang KPK juga meminta gelar perkara khusus secepatnya dilaksanakan. "Ini penting agar proses hukum tak berlarut-larut," kata Ichsan.
Menurut Ichsan, gelar perkara khusus biasanya mengundang sejumlah pihak yang terkait dalam suatu kasus, antara lain penyidik, atasan penyidik, pengawas penyidik, pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mempertimbangkan permintaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto untuk melaksanakan gelar perkara khusus. Bambang menuntut gelar perkara khusus untuk meyakinkan penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim netral dan bebas intervensi.
Menurut Badrodin, gelar perkara khusus bisa saja dilakukan bila dirasa perlu. "Kalau memang penyidik dan kejaksaan merasa perlu, kami akan lakukan gelar," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat, 27 Februari 2015.
INDRI MAULIDAR