TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan pelimpahan kasus dugaan suap yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sudah melalui serangkaian proses hukum.
Menurut Johan, KPK sudah berupaya mengajukan kasasi atas putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menyatakan menolak pengajuan kasasi.
KPK, kata Johan, juga sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung ihwal permintaan fatwa bahwa KPK mempunyai kewenangan mengusut kasus Budi Gunawan. "Sementara situasi di KPK tidak nyaman, saya harus bicarakan blakblakan," ujar Johan di gedung KPK, Senin, 2 Maret 2015.
Johan mengakui situasi tidak nyaman tersebut terjadi karena adanya pemanggilan-pemanggilan terhadap para pegawai dan penyidik KPK oleh kepolisian.
Johan mengatakan KPK juga tidak bisa berdiri sendiri setelah adanya putusan praperadilan Budi Gunawan. Karena itu, setelah melalui perdebatan panjang yang dilakukan sesuai dengan norma-norma hukum, kelima pemimpin KPK sepakat melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan. "Kita harus move on," ujarnya.
Dia juga mengakui kisruh KPK-Polri ini membuat kegiatan lembaga antirasuah terganggu. "Pikiran dan tenaga tidak fokus. Kegiatan pencegahan melambat, sehingga perlu kembali lagi. Situasi dan ketidaknyamanan ini yang membuat kita tak berfokus ke sana, apalagi kita mengalami apa yang disebut gelombang praperadilan," ujar Johan.
KPK resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan pihaknya akan mempelajari dulu berkas dan bukti dari lembaga rasuah itu.
Menurut Prasetyo, berkas perkara Budi Gunawan ini bisa saja dilimpahkan ke kepolisian. "Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujarnya. Pertimbangannya, kata dia, Polri sudah pernah mengusut jenderal berekening gendut ini.
LINDA TRIANITA