TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pelimpahan kasus dugaan suap yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung sudah melalui ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, perkara Budi memang harus diserahkan ke Kejaksaan.
"Otomatis, karena putusan praperadilan mengatakan kasus itu sudah tidak bisa ditangani KPK," kata Kalla di kantornya, Senin, 2 Maret 2015. "Sesuai dengan prosedur, (penyidikan kasus Budi Gunawan) memang sudah tidak di KPK lagi."
Kalla mengatakan pelimpahan kasus ini bukan berarti kasus rekening gendut bekas calon Kepala Kepolisian RI tersebut akan ditutup. Menurut dia, pelimpahan ini juga bukan berarti komisi antirasuah kalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melimpahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan pelimpahan kasus itu sudah melalui serangkaian proses hukum.
Menurut dia, KPK sudah berupaya mengajukan kasasi atas putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menyatakan menolak pengajuan kasasi.
KPK, kata dia, juga sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung ihwal permintaan fatwa bahwa KPK mempunyai kewenangan mengusut kasus Budi Gunawan. "Sementara situasi di KPK tidak nyaman, saya harus bicarakan blakblakan," ujar Johan di gedung KPK, Senin, 2 Maret 2015.
Johan mengakui situasi tidak nyaman tersebut terjadi karena adanya pemanggilan-pemanggilan terhadap para pegawai dan penyidik KPK oleh kepolisian.
Johan mengatakan KPK juga tidak bisa berdiri sendiri setelah adanya putusan praperadilan Budi Gunawan. Karena itu, setelah melalui perdebatan panjang yang dilakukan sesuai dengan norma-norma hukum, kelima pemimpin KPK sepakat melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan. "Kita harus move on," ujarnya.
REZA ADITYA