TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara Taufiequrrachman Ruki ternyata sudah yakin bakal diprotes terkait keputusan pimpinan lembaganya melimpahkan kasus dugaan korupsi bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian. "Saya yakin bakal diserang oleh internal dan eksternal," kata dia di gedung kantornya, Senin malam, 2 Maret 2015.
Ruki menyebut pelimpahan kasus Budi Gunwan itu merupakan keputusan pimpinan bersama, setelah meminta pertimbangan banyak ahli. "Sehingga akhirnya disepakati bagaimana jika perkara BG diserahkan dengan cara pelimpahan yang dibenarkan Undang-Undang. Kemudian sepakat," katanya.
Pelimpahan itu juga menjadi jalan keluar setelah KPK mandek mengusut kasus Budi karena dinyatakan tidak sah dalam putusan sidang praperadilan. "Waktu saya masuk KPK, pimpinan lain mengakui jika usaha yang dilakukan KPK sudah maksimal," ujarnya.
Ruki mengakui sempat ada wacana menghentikan perkara Budi. Tapi lantas urung dilakukan karena KPK tak punya dasar hukum menghentikan penyidikan. "KPK bisa kena gugatan 'class action',"
Ruki mengklaim keputusan melimpahkan kasus Budi tak memakai pemungutan suara. Para komisioner, menurut dia, sudah berkali-kali membahas hal teknis seperti ke siapa perkara dilimpahkan dan bagaimana mekanismenya,.
"Ahad siang pukul 14 Wib itu pembicaraan final selesai," ujar Ruki. Ahad itu, 1 Maret 2015, lima pimpinan KPK mengadakan rapat bersama Jaksa Agung M. Prasetyo di ruang kerja Jaksa Agung.
MUHAMAD RIZKI