TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pengalihan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan merupakan kesepakatan tiga pihak. Kasus Budi dialihkan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, dari Kejaksaan Agung, perkara diteruskan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kalau memang ada pengalihan kasus itu sudah dibicarakan bertiga, antara Kapolri, KPK, dan Kejaksaan. Ini sudah dibicarakan sama mereka dan sudah melalui pembicaraan yang intens," kata Tedjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa, 3 Maret 2015.
Menurut Tedjo, Presiden Joko Widodo tetap pada sikapnya, yakni tak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Kata Tedjo, Jokowi tak secara khusus meminta kasus Budi Gunawan diselesaikan. "Hanya, beliau meminta antara Polri, Kejaksaan, dan KPK harus sinergis," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, dari Kejaksaan Agung, perkara diteruskan ke Badan Reserse Kriminal Polri. "KPK menerima kalah," kata pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki.
Menurut Ruki, pelimpahan kasus Budi Gunawan adalah opsi terakhir. Ruki dan pemimpin KPK yang lain berulang kali bertemu dengan pemimpin Polri dan Kejaksaan Agung untuk membicarakan perkara Budi, setelah hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka bekas calon Kepala Polri itu oleh KPK tak sah.
TIKA PRIMANDARI