TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Partai Golkar yang dibacakan di Kantor DPP Golkar Slipi condong memenangkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ancol yang diketuai Agung Laksono. Alasannya, dalam sidang yang dipimpin Muladi itu, dua anggota Mahkamah memenangkan kubu Agung, sedang dua lainnya memilih tak menyimpulkan keabsahan salah satu kubu.
Ketua Mahkamah Muladi mengatakan dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara anggota, maka Mahkamah tak memberikan pendapat akhir terkait gugatan yang dilayangkan kubu Agung Laksono. "Mahkamah melihat kedua kubu belum memiliki itikad untuk berdamai," ujar Muladi dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor DPP, Selasa, 3 Maret 2015.
Dalam putusannya, Muladi dan Natabaya memilih tidak berpendapat. Alasannya saat ini kubu Aburizal Bakrie tengah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Permohonan kasasi yang diajukan pada 2 Maret 2015 merupakan respon atas putusan pengadilan yang menolak memperkarakan gugatan Aburizal yang menggugat kepengurusan Agung Laksono.
"Kami berpendapat pihak termohon (kubu Aburizal) telah mengambil sikap menyelesaikan perselisihan tanpa harus melaui Mahkamah Partai," ujar Muladi seperti ditulis di amar putusan. Muladi dan Natabaya memilih hanya memberikan rekomendasi pada kedua kubu yang tengah bertikai. Rekomendasi itu antara lain rehabilitasi terhadap yang dipecat, apresiasi yang kalah dalam kepengurusan dan meminta pihak yang kalah berjanji tak akan membentuk partai baru.
Dua anggota mahkamah lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin dengan tegas memenangkan kubu Agung Laksono. Dalam pertimbangannya Djasri dan Andi mengatakan pelaksanaan Munas Bali yang memenangkan Aburizal Bakrie tak berjalan Demokratis. Karena itu Andi dan Djasri kompak menerima kepengurusan hasil Munas Ancol dan meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi pelaksanaan Munas yang digelar paling lama Oktober 2016.
Sidang Mahkamah Partai digelar atas permintaan kubu Agung yang dilayangkan pada Jumat, 6 Februari lalu. Permintaan sidang itu merupakan tindak lanjut putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan tak bisa menerima dan menindaklanjuti gugatan kubu Agung. Di pengadilan, Agung menggugat keabsahan penyelenggaran Munas Bali yang memenangkan Ical sebagai Ketua Umum.
IRA GUSLINA SUFA
Catatan: Berita ini menggantikan berita yang sebelumnya yang berjudul: "Ical Kalah, Mahkamah Golkar Sahkan Kabinet Agung Laksono".