TEMPO.CO, Ternate - Pengurus Partai Golongan Karya Maluku Utara memilih bungkam menyikapi putusan Mahkamah Partai Golkar tentang sengketa dualisme musyawarah nasional. Hasan Bay, Ketua Golkar Kota Tidore Kepulauan, misalnya, enggan memberikan tanggapan menyangkut putusan Mahkamah yang memenangkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Hasan mengatakan masih disibukkan dengan aktivitas keluarga sehingga belum mengetahui adanya putusan Mahkamah. "Saya masih ada urusan keluarga," ujar Hasan kepada Tempo, Rabu, 4 Maret 2015.
Hal yang sama juga dilakukan Saffi Pauwa, Ketua Golkar Sula. Tempo yang berusaha menghubunginya tak kunjung mendapatkan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan pun tak mendapatkan respons.
Sedangkan Ketua Golkar Ternate Arifin Djafar menuturkan putusan Mahkamah terkait dengan dualisme munas sebenarnya tidak berdampak pada kepengurusan Golkar di daerah. Sebab, kepengurusan Golkar di daerah tidak mengalami dualisme.
"Kami tidak terpengaruh dengan konflik yang terjadi di pusat. Di daerah, prinsipnya adalah akan selalu taat keputusan yang sah," ujar Arifin.
Meski begitu, Wakil Wali Kota Ternate ini mengatakan putusan Mahkamah Partai Golkar itu masih dianggap belum final. "Setahu saya, putusan itu tidak memenangkan satu kubu, baik Munas Bali maupun Munas Ancol. Jadi, kami masih taat keputusan yang sah," ucap Arifin.
Sebelumnya, putusan Mahkamah yang dibacakan di kantor DPP Golkar, Slipi, Selasa, 3 Maret 2015, cenderung condong memenangkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ancol yang diketuai Agung Laksono. Mahkamah meminta kubu Agung memegang kendali konsolidasi internal, termasuk merangkul kubu Aburizal Bakrie dalam pemilihan kepala daerah 2015.
BUDHY NURGIANTO