TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menampik adanya barter kasus setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Badan Reserse Kriminal Polri kini menghentikan penyelidikan sejumlah kasus yang berkaitan dengan KPK.
“Kasus yang sudah masuk penyidikan tetap dilanjutkan, sementara kasus yang masih dalam penyelidikan dihentikan karena terkait dengan pelapor,” kata Badrodin ketika dihubungi Tempo, Selasa, 3 Maret 2015. “Jadi, tidak ada barter.”
Kemarin, KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, dari Kejaksaan Agung, perkara diteruskan ke Bareskrim. Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan pelimpahan kasus Budi Gunawan merupakan opsi terakhir lembaganya.
KPK, ucap Badrodin, melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah hakim Sapin Rizaldi menolak penetapan tersangka yang dijatuhkan KPK kepada mantan ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri itu. “KPK tidak bisa menangani kasus itu. Jadi, di mana barternya?” ucap calon tunggal Kepala Kepolisian RI itu.
Dua pemimpin KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Adapun kasus dua pemimpin KPK aktif, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, masih dalam tahap penyelidikan. “Kasus AS dan BW tetap jalan terus, tidak bisa dihentikan,” kata Badrodin. “Kasus Novel Baswedan juga sama.”
Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Dia disangka membantu Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat, dalam pembuatan paspor. Adapun Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
SINGGIH SOARES