TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua tak sepakat dengan sikap Presiden Joko Widodo yang meminta lembaga antirasuah itu fokus pada pencegahan.
Jokowi juga ingin upaya pemberantasan korupsi difokuskan pada bidang-bidang yang berdampak langsung bagi masyarakat seperti pembalakan hutan secara liar dan pencurian ikan.
"Presiden tidak mengerti undang-undang KPK. Nah, beri tahu presiden Anda, baca dong undang-undang KPK," kata Hehamahua di gedung KPK, Rabu, 4 Maret 2015. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, ujar dia, lembaga antirasuah memiliki lima tugas.
Tugas KPK adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Menurut Hehamahua, pemberantasan di sektor illegal logging maupun illegal fishing sebagaimana permintaan Jokowi hanya bisa masuk skala prioritas. "Presiden bukan pimpinan KPK," katanya.
LINDA TRIANITA