TEMPO.CO, Jakarta - Utomo Karim, kuasa hukum terpidana mati bernama Raheem Agbaje Salami, mengatakan nama kliennya sebenarnya Stephanus Jamio Owolabi Abashin. Menurut dia, nama Raheem berasal dari paspor yang dibuatkan saat Jamio dikirim ke Thailand oleh pemerintah Malaysia.
Utomo menjelaskan, pada awalnya, kliennya dari Nigeria itu ingin mencari suaka ke Kanada. Namun, sebelum mencapai Kanada, Jamio tinggal di Malaysia. "Jamio overstay di Malaysia dan paspor miliknya ditahan," kata Utomo di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, 5 Maret 2015.
Saat itu Jamio, ucap Utomo, berharap akan dideportasi ke negara asalnya, Nigeria. Namun kliennya ternyata dikirim ke Thailand.
Utomo menuturkan, saat sampai Thailand, kliennya diminta mengirimkan barang dan dibuatkan paspor baru dengan nama Raheem Agbaje Salami. "Akhirnya, Jamio diminta mengantarkan barang dan enggak tahunya isinya narkoba," katanya.
Dalam paspor palsunya atas nama Raheem, ujar Utomo, tertera alamat Cordova, Pantai Gading. Namun petugas yang menangkapnya mengira kliennya berasal dari Cordoba, Spanyol. "Jamio tahu bahwa dia dibuatkan paspor atas nama Raheem, tapi dia hanya kurir," ucapnya.
Stephanus Jamio Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami tertangkap di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada 1999. Dia tertangkap membawa 5 kilogram heroin.
GANGSAR PARIKESIT