TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan mengajukan peninjauan kembali terkait dengan putusan praperadilan yang “membebaskan” bekas calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dari jeratan sebagai tersangka. Janji itu disampaikan kepada para aktivis dari Lintas Alumni Perguruan Tinggi.
"KPK sedang menyiapkan PK dan akan meminta Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran terkait dengan putusan praperadilan itu," kata alumnus Institut Teknologi Bandung, Bambang Harymurti, saat dihubungi, Kamis, 5 Maret 2015.
Menurut Bambang, KPK menyatakan bahan untuk PK sedang dirampungkan. "KPK bilang, kalau mengajukan PK, itu langsung sidang. Sekarang, mereka bahannya belum siap," ujar Direktur Umum PT Tempo Inti Media itu.
Bambang bersama Lintas Alumni mendatangi KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut dia, hampir seluruh pimpinan KPK turun ke ruangan auditorium menemui para anggota Lintas Alumni. "Cuma Indriyanto yang tak hadir karena katanya sakit," ujar Bambang, merujuk pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Lintas Alumni menuntut pengunduran diri pimpinan KPK jika tak mengajukan PK. Upaya PK perlu diajukan karena berdampak sistemik terhadap pemberantasan korupsi. "Sudah merusak pranata hukum pidana," ucap Bambang.
Putusan praperadilan Budi itu diketuk hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015. Putusan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah, karena Budi dianggap tidak berstatus penegak hukum atau pejabat negara ketika menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Pada 2 Maret 2015, KPK mengumumkan melimpahkan penyidikan kasus Budi kepada Kejaksaan Agung.
Bambang menjelaskan, pelimpahan itu tak mempengaruhi PK. "Jika PK dikabulkan, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan Agung," tuturnya. Menurut Bambang, KPK tak perlu khawatir jika tak bisa menyidik Budi terkait dengan jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Sebab, Budi pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Bali dan Jambi.
Hingga pukul 20.20 WIB, seluruh pimpinan KPK belum merespons permintaan konfirmasi Tempo terkait dengan janji mengajukan PK.
MUHAMAD RIZKI