TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pengiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan sebanyak 43 kepala daerah tertangkap melakukan praktek korupsi sepanjang tahun 2014. Tujuh belas orang di antaranya diusung Partai Golongan Karya dan 13 kepala daerah berasal dari Partai Demokrat.
"Ternyata kepala daerah tersangka korupsi berafiliasi dengan partai. Dua partai ini berkuasa sepanjang tahun lalu," kata peneliti ICW, Lais Abid, saat pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2015.
Lais mengatakan koruptor tersebut terafiliasi oleh partai, meskipun bukan berarti menjadi kader partai. "Ada beberapa yang menjadi kader, tetapi banyak juga yang hanya diusung oleh partai sebelum pemilihan."
ICW menyatakan penegak hukum mulai aktif menindak kasus korupsi di wilayah sejak 2014. Dari 308 kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang semester I, 205 kasus terjadi di tingkat kabupaten dan 73 kasus di tingkat kota. Sementara di tingkat provinsi hanya 16 kasus dan ada 14 kasus terjadi di tingkat pusat atau Jakarta.
Praktek kotor itu juga terjadi lagi pada semester kedua. Terdapat 222 penanganan kasus korupsi di tingkat kabupaten, 60 kasus di tingkat kota, 33 kasus di tingkat provinsi, dan enam kasus di tingkat pusat.
Sementara itu, hampir seluruh partai menyumbang kepala daerah yang terjerat korupsi. Dua kepala daerah berasal dari Partai Amanat Nasional, tiga orang dari Gerindra, empat orang dari Nasdem, empat orang dari Partai Bulan Bintang. Selain itu, ada lima orang asal PDI Perjuangan, tiga asal PKB, empat orang asal PKS, empat asal PPP, satu orang asal PDS, dan satu asal PKPB.
PUTRI ADITYOWATI