TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukun pelawak Mandra bin Naih, Sony Sudarsono, menyerahkan sejumlah bukti baru ke penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Bukti baru tersebut antara lain tanda tangan Mandra saat tiga tahun sebelum dan sesudah kontrak proyek antara PT Viandra dan TVRI. Bukti lainnya berupa stempel perusahaan.
"Berharap tanda tangan dan stempel PT Viandra diperiksa ke laboratorium forensik Mabes Polri," kata Sony di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2015.
Baca Juga:
Sebelumnya, Sony melaporkan pemalsuan tanda tangan dan stempel perusahaan yang ditemukan dalam tiga kontrak penjualan film dalam Program Siap Siar TVRI tahun 2012. Mereka melaporkan Iwan Chermawan, pemilik PT media Arts Image dan Andi Diansyah yang diduga melakukan pemalsuan.
Dengan bukti-bukti tersebut, Sony yakin Mandra tidak terlibat dalam kasus dugaan menggelembungkan dana Program Siap Siar TVRI tahun 2012 yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp 47.8 miliar. Mandra sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini ditahan di Kejaksaan Agung.
"Kalau benar palsu, ya, kita bersyukur. Berarti klien saya tidak terlibat, benar-benar korban dan itu sudah konspirasi terhadap seseorang komedian," kata dia. Adapun soal penahanan, Sony mengatakan, Mandra ikhlas. "Praperadilan belum kami pikirkan."
SINGGIH SOARES