TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa guru Sekolah Menengah Atas Negeri Muhammad Husni Thamrin mengundurkan diri lantaran tak digaji sejak Januari 2015. Mereka tak tahan menunggu kucuran dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang belum jelas kepastiannya. "Apalagi sekarang anggarannya dihapus. Murid dan guru mau dikemanakan?" kata salah satu wali murid, Mimi Waluyo, saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Maret 2015.
Anggaran SMAN Husni Thamrin merupakan salah satu yang dihapus Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yakni biaya operasional Rp 11,9 miliar. Tjahjo menjelaskan alasan pencoretan biaya tersebut dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta lantaran kegiatan tersebut tak punya indikator yang jelas berkaitan dengan pelayanan publik.
Mimi mengatakan saat ini ada empat guru konsultan yang masih bertahan. Mereka bertahan dengan alasan kasihan kepada siswa yang sedang mengikuti olimpiade dan menjelang ujian sekolah serta nasional. Guru itu berasal dari beberapa perguruan tinggi ternama yang dihadirkan di luar guru reguler. "Kalau tidak ada mereka, sekolah cukup kesulitan menghadapi olimpiade dan sebagainya," ujarnya.
Rencananya, kata Mimi, para wali murid akan mendatangi Dinas Pendidikan Jakarta Timur dan DKI Jakarta untuk berkoordinasi mengenai nasib anak mereka. Setelah itu mereka akan menyambangi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri Tjahjo.
Mimi menjelaskan SMA Husni Thamrin merupakan sekolah khusus yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi di olimpiade lokal, nasional, maupun internasional. Sekolah ini dibentuk sejak zaman Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Setiap angkatan terdiri atas 80 siswa yang wajib menginap di asrama. "Mendagri apa enggak ngerti kalau Husni Thamrin sekolah khusus yang sudah digratiskan sejak awal tahun lalu?" ujar Mimi.
Selain biaya operasional di SMAN Husni Thamrin, anggaran lain yang dihapus adalah kegiatan operasional Kantor Dinas Tata Air Rp 11 miliar, kegiatan operasional Kantor Dinas Bina Marga Rp 10,6 miliar, kegiatan operasional pelayanan pengelolaan parkir Rp 48,9 miliar, sampai kegiatan operasional kantor wali kota se-Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu dengan nilai total Rp 21,1 miliar.
Anggaran yang dicoret harus dialihkan ke program pendidikan, penanganan macet dan banjir, serta kebersihan. “Beberapa penyediaan anggaran juga tak memiliki dasar hukum,” begitu Tjahjo menuliskan komentarnya dalam berkas evaluasi rancangan APBD yang diterima Tempo. Evaluasi rancangan APBD itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-681 tahun 2015 yang diteken Tjahjo pada 11 Maret 2015.
DEWI SUCI RAHAYU