TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mendesak pemimpin lembaga antirasuah itu untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Kami Wadah Pegawai tetap pada sikap kami, mendesak pimpinan mengajukan PK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, melalui pesan singkat, Jumat, 20 Maret 2015.
Padahal, Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi, mengaku pihaknya tak akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Alasannya, MA sudah memberi sinyal tak akan mengabulkan PK dari KPK. Lembaga antirasuah itu akan mengupayakan meminta MA mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi efek dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Putusan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi pada pertengahan Februari lalu memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Sehingga, KPK melimpahkan penanganan kasus Budi ke Kejaksaan Agung.
Faisal mengatakan lima pimpinan KPK, yakni Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Indriyanto Seno Adji belum bulat soal PK. Namun, menurut dia, tim biro hukum seharusnya tetap menyiapkan draf memori PK bila nanti pimpinan KPK berubah pikiran.
Faisal pun belum berencana untuk menggelar demo seperti yang dilakukan pada 3 Maret lalu. "Kami lebih ke komunikasi internal dengan pimpinan," ujarnya.
Wadah Pegawai KPK sebelumnya menuntut tiga hal. Mereka menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Wadah pegawai meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus Budi Gunawan. Mereka juga meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi kepada pegawai KPK.
LINDA TRIANITA