TEMPO.CO, Cianjur - Figur yang mengklaim sebagai mantan pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Regional Indonesia, Chep Hernawan, ditahan di Markas Kepolisian Resor Cianjur. Dia ditangkap secara paksa pada Sabtu siang lalu karena terlibat dalam kasus penipuan proyek senilai Rp 150 juta.
Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Dedy Kusuma Bakti mengatakan saat ini Chep sudah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkara penipuan.
Menurut Dedy, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada 4 Januari 2011, pukul 11.00 WIB, di Jalan Aria Wiratanudatar, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Lima saksi sudah diperiksa dengan barang bukti berupa lima kuitansi dengan nilai total Rp 150 juta.
“Pada Desember 2010, Chep Hernawan bertemu dengan korbannya dan menjanjikan beberapa proyek pemerintah bantuan provinsi,” ucap Dedy. Korban kemudian memberikan uang secara bertahap yang disertai kuitansi dengan nilai total Rp 150 juta.
Dedy menambahkan, upaya paksa yang dilakukan Polres Cianjur sama sekali tidak berkaitan dengan pernyataan Chep tentang ISIS. “Upaya paksa kepolisian ini murni terkait dengan kasus pidana umum penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” kata dia.
Chep sebelumnya mengaku sebagai penyumbang dana bagi 156 warga negara Indonesia untuk bergabung dengan kelompok militan ISIS. Ia menyatakan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan menyangsikan pengakuan Chep. Menurut dia, Chep hanya mencari sensasi. “Chep ingin mencari sensasi dan kemudian mengaku membiayai para WNI,” kata Anton, pekan lalu.
Menurut Anton, sangat tidak mungkin Chep bisa mengirimkan WNI ke Suriah dengan dana sebesar Rp 1 miliar. Sebab, usaha Chep, yakni pengepulan plastik, sudah lama bangkrut. "Usaha galian juga bukan punya dia. Dia sekarang hanya punya usaha di bidang leasing," ujarnya.
Adapun keluarga Chep menyatakan penangkapan tersebut direkayasa. Lucky Permana, anak Chep, mengatakan kasus penipuan salam proyek yang dituduhkan kepada ayahnya sudah dihentikan sejak lama. Ia malah mempertanyakan kenapa kasus ini diangkat kembali sekarang. “Pelaku utama dan saksinya sudah meninggal, jadi kasusnya juga sudah lama dihentikan,” kata Lucky kemarin.
Lucky melanjutkan, ayahnya termasuk salah satu korban karena dimintai uang oleh Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Cianjur Dedi Purwadji. Saat ini, Dedi sudah meninggal. Untuk memuluskan proyek pembangunan jalan yang dijanjikan oleh Kepala Dinas Bina Marga saat itu, Chep diminta menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta. “Karena uangnya kurang, ayah saya meminjam kepada pihak ketiga (pelapor). Jadi uang ayah saya juga terpakai,” kata Lucky.
DEDEN ABDUL AZIZ | SINGGIH SOARES | DEWI RINA