TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan usulan pergantian Fraksi Golkar yang diajukan kubu Golkar pimpinan Agung Laksono baru bisa diproses setelah ada putusan dari Badan Musyawarah. Badan Musyawarah merupakan rapat pimpinan yang dihadiri pimpinan fraksi.
“Semua tergantung pendapat dari fraksi-fraksi,” ujar Agus saat dihubungi, Selasa, 24 Maret 2015.
Menurut Agus, rapat Badan Musyawarah bakal dilaksanakan paling lama Kamis, 26 Maret 2015. Hasil pertemuan itu akan menentukan apakah pembahasan perombakan fraksi berlanjut atau tidak. Keputusan Badan, menurut Agus, juga menjadi acuan dalam pengambilan keputusan yang bakal dilakukan sehari setelah rapat Badan Musyawarah.
Agus mengatakan ada kemungkinan perombakan fraksi yang diajukan Agung tak bisa dibahas lantaran belum berkekuatan hukum tetap. Meski sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengesahan Agung masih bergantung pada keputusan pengadilan atas keabsahan kepengurusan Agung yang dilayangkan kubu Aburizal. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain menggugat keabsahan kepengurusan Agung, Aburizal juga melayangkan surat gugatan atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM ke pengadilan tata usaha negara. Dalam gugatannya, Aburizal menuduh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly melampaui wewenang lantaran telah mengesahkan kepengurusan partai yang masih berkonflik di internal.
Di parlemen, kubu Aburizal juga melakukan perlawanan politik dengan menggulirkan hak angket. Dukungan itu kini telah ditandatangani sekitar 50 anggota DPR. Untuk bisa diajukan ke paripurna, hak angket hanya perlu ditandatangani minimal 25 anggota DPR yang berasal dari minimal dua fraksi.
IRA GUSLINA SUFA