TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi masih berharap pimpinannya melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal mengatakan hingga kini pimpinan lembaga antirasuah itu belum bisa menyatukan sikap untuk menentukan upaya hukum itu. "Masih terus dibahas," ujar Faisal lewat pesan pendek, Rabu, 25 Maret 2015.
Tapi Faisal optimistis lima pemimpin komisi antirasuah, yakni Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi S.P., Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Indriyanto Seno Adji, tak akan pasrah begitu saja dengan melimpahkan sepenuhnya penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Pimpinan KPK memutuskan melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung pada awal Maret lalu. Dasar pelimpahan itu yakni putusan gugatan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan lembaga antirasuah tak punya kewenangan mengusut Budi. Sebab, saat melakukan dugaan tindak pidana, menurut Sarpin, bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu bukan penyelenggara negara ataupun penegak hukum.
Wadah Pegawai KPK tak mau menerima keputusan pelimpahan itu. Mereka sempat menggelar demo dan menuntut pimpinan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan praperadilan Budi. Namun pimpinan KPK nyatanya hingga sekarang tak melakukan apa-apa karena Mahkamah Agung sudah memberi sinyal tak akan menerima permohonan PK dari KPK.
Faisal berharap para pemimpin KPK segera menentukan sikap. Dia belum mau membocorkan rencana gerakan Wadah Pegawai KPK bila jajaran pimpinan bersikap pasrah atas pelimpahan kasus Budi. "Kami tetap menjaga komunikasi dengan pimpinan," ujar Faisal.
Johan Budi mengakui KPK sekarang sudah tak turut serta dalam penanganan perkara Budi. Menurut dia, gelar perkara bersama sudah dilakukan pada Selasa, 10 Maret lalu. Gelar perkara bersama antara tim penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan hanya dilakukan satu kali.
Johan menyatakan belum mengetahui perkembangan penanganan perkara Budi Gunawan di Kejaksaan. "Sekarang tidak ikut lagi. Kan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya. Johan juga sudah memastikan lembaganya tak akan mengajukan permohonan PK. Satu-satunya yang masih diharapkan KPK yakni Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran (SEMA) atas putusan praperadilan Budi. "Namun sampai hari ini belum ada surat bahasan tentang SEMA."
LINDA TRIANITA