TEMPO.CO , Semarang: Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah melarang para calon kepala daerah dalam pilkada langsung 2015 memasang iklan di media massa, baik elektronik maupun cetak. Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo menyatakan larangan ini bertujuan agar ada prinsip keadilan dalam kampanye pilkada. "Agar calon yang duitnya banyak tidak jor-joran memasang iklan untuk meraih simpati pemilih," kata Joko Purnomo, Ahad, 29 Maret 2015.
Joko menyatakan berkaca pada pilkada-pilkada sebelumnya, ada kecenderungan munculnya ketidakadilan antarcalon dalam melakukan sosialisasi kepada para pemilih. Sebab, calon yang memiliki banyak uang cenderung akan bisa memasang iklan secara jor-joran.
Dengan kekuatan modal memadai, calon berduit cenderung bisa bersosialisasi secara massif melalui iklan di media massa. Sementara calon yang tidak memiliki banyak uang cenderung tidak bisa leluasa memasang iklan di media massa. Akibatnya, prinsip keadilan para calon tidak ada, tergantung ketebalan dompet kandidat.
Tahun ini, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebanyak 21 daerah di antaranya akan menggelar pilkada langsung yang pencoblosannya digelar pada Desember mendatang. KPUD akan memfasilitasi pemasangan iklan secara adil bagi para kandidat. Selaku penyelenggara pilkada, KPUD masing-masing kabupaten/kota akan menyediakan anggaran untuk pemasangan iklan seluruh kandidat kepala daerah.
Joko belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana teknis pemasangan iklan itu, termasuk kategori media massa yang akan digandeng KPUD untuk memasang iklan. Beberapa opsi sudah mulai digulirkan. Misalnya karena anggaran pemasangan iklan besar maka pemilihan media massa bisa dilakukan melalui tahapan lelang.
"Ada juga wacana media massa di masing-masing daerah adalah media yang oplahnya terbesar," kata Joko. Saat ini, kata Joko, KPUD di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah masih dalam tahap penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).
Selain melarang pemasangan iklan, KPUD juga melarang kandidat memasang baliho maupun alat peraga kampanye oleh para calon kepala daerah. Pemasangan baliho akan difasilitasi KPUD. Para kandidat cukup menyerahkan bentuk baliho nanti KPUD yang akan melakukan pemasangan di tempat-tempat strategis.
Meski sudah ada larangan soal pemasangan baliho, di Kota Semarang ada baliho bergambar seorang perempuan yang menamakan diri sebagai bakal calon wakil wali Kota Semarang. Baliho dengan berukuran cukup besar terpasang di beberapa sudut Kota Semarang dengan jumlah puluhan.Menanggapi seperti ini, KPUD belum bisa menindak. Sebab, pemasang tersebut belum resmi menjadi kandidat pilkada. Hingga kini, KPUD Kota Semarang juga belum menetapkan calon wali kota/wakil wali kota.
ROFIUDDIN