TEMPO.CO, Yogyakarta - Warga Filipina yang menjadi terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, akan dikawal polisi dan tentara saat pemindahannya ke Nusakambangan. Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan pasukan Brigade Mobil dengan ditambah bantuan dari tentara.
"Meski belum ada permintaan, kami siap mengawal," kata Kepala Biro Operasional Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Mohamad Arief Pranoto, Rabu, 1 April 2015.
Polda DIY akan berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dan pihak terkait, yaitu kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
Menurut Arief, pemindahan Mary Jane belum dibahas secara detail, apakah akan menggunakan jalur darat atau jalur udara (pesawat). Yang pasti, ujar Arief, kendaraan yang akan digunakan berstandar keamanan untuk pemindahan terpidana mati kasus narkotik itu.
Saat ini Mary Jane masih berada di LP Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta. Mary Jane, yang memiliki dua anak, tinggal menunggu waktu eksekusi mati.
Sebab, upaya hukum peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung. Kejaksaan juga sudah bersiap untuk memindahkan Mary Jane ke lokasi eksekusi.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010 karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Upaya Mary Jane mengajukan PK pun ditolak. Sebelumnya, presiden juga menolak grasi yang diajukan.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini membentuk tim khusus untuk pemindahan terpidana mati itu. Rapat koordinasi tim itu digelar pada Rabu, 1 April 2015.
Rapat koordinasi diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta, perwakilan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komandan Korem 072/Pamungkas, dan jaksa eksekutor.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Joko Purwanto mengatakan rapat itu merupakan koordinasi awal rencana pemindahan Mary Jane. "Koordinasi dulu, meskipun petikan putusan belum diterima," tuturnya.
MUH SYAIFULLAH