TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Presiden Joko Widodo pernah menanyakan waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba. Jokowi, kata Tedjo, ingin tahu alasan eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Tedjo melanjutkan, menjawab bahwa masih ada proses hukum yang harus diselesaikan dahulu.
"Harus hati-hati. Jangan sampai di kemudian hari jadi masalah," kata Tedjo di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 2 April 2015. Ia juga berkata Jokowi tak memberikan arahan khusus. "Hanya agar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan."
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan lembaganya sudah menyiapkan regu tembak untuk mengeksekusi mati terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Menurut dia, regu tembak itu diturunkan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Sudah disiapkan di Nusakambangan. Total ada 130 orang penembak yang akan diturunkan," kata Badrodin di Istana Negara, awal Maret 2015. "Jumlahnya disesuaikan juga dengan jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati nanti."
Selain regu tembak, Badrodin juga mengklaim menurunkan sebanyak 250 personelnya untuk pengamanan di sekitar wilayah eksekusi mati. "Untuk mengamankan para petugasnya di sana," ujarnya.
Terpidana mati yang dipastikan masuk gelombang eksekusi kedua adalah warga asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya merupakan anggota sindikat narkotika Bali Nine yang tertangkap menyelundupkan heroin pada 2005 dan divonis mati dengan pidana mati pada 2006.
MUHAMMAD MUHYIDDIN