TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, belum memastikan menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 6 April 2015.
Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, mengatakan kliennya masih mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum diputuskan hadir atau tidak. Nanti menunggu keputusan hakim praperadilan juga," ujar Rahmat saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 April 2015.
Rahmat menilai KPK terlalu terburu-buru melimpahkan berkas perkara Sutan ke pengadilan. Sebab sidang praperadilan yang diajukan Sutan untuk menggugat penahanannya itu baru berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Saat sidang itu digelar, pihak KPK tak hadir, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.
Karena itu, Rahmat masih berdiskusi dengan Sutan apakah akan hadir atau tidak dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut. "Nanti kalau tidak hadir KPK pasti menuduh Sutan menghalang-halangi persidangan. Semaunya sendiri KPK itu," kata Rahmat.
KPK telah menjerat Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tak terima, politikus Partai Demokrat itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sutan meniru langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Tapi saat berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, gugatan praperadilan oleh tersangka perkara itu dinilai gugur. Rahmat mengatakan akan merapatkan dulu strategi dalam menghadapi dua sidang sekaligus di tempat yang berbeda itu.
LINDA TRIANITA