TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memasuki tahap akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang Suryadharma, Tati Hadiati, mengatakan pihaknya akan membacakan putusan sidang pada besok, Rabu, 8 April 2015.
"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB," kata Tati saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2015.
Kesimpulan dari pihak biro hukum KPK sebagai termohon dan Suryadharma selaku pemohon tidak dibacakan di sidang. Tati pun menutup sidang yang berlangsung hanya sekitar lima menit itu.
Anggota Biro Hukum KPK Abdul Basir yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. Sebab, pihaknya sudah mengajukan bukti-bukti kuat bahwa penetapan Suryadharma sebagai tersangka pelaksanaan ibadah haji 2012-2013 itu sesuai dengan prosedur. "Tim dalam perkara ini berupaya all out," ujar Basir.
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, optimistis permohonan praperadilan kliennya akan diterima. Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi terlihat bahwa penetapan tersangka Suryadharma tidak sah. "Dari ahli bisa tergambarkan bahwa pengadilan harus menemukan hukum," kata Humphrey.
LINDA TRIANITA