TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat untuk memeriksa tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali. Rencananya, Komisi anti-rasuah akan meminta keterangan bekas Menteri Agama tersebut pada Jumat, 10 April 2015. "Untuk SDA, sudah kami layangkan lagi surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, Rabu, 8 April 2015.
Panggilan ini merupakan yang ketiga setelah Suryadharma dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka. Dia berupaya lolos dari kasus ini dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Tapi hari ini hakim tunggal Tatik Hadiyanti menolak seluruh gugatan tersebut.
Menurut Johan, proses praperadlian tak menghambat proses penyidikan tersangka KPK. Surat panggilan kepada Suryadharma dilayangkan kemarin.
Selain Suryadharma, surat panggilan KPK juga ditujukan kepada Jero Wacik. Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut juga gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami menghormati proses hukum yang mereka ajukan," kata Johan. "Tapi tak akan menghambat atau memperlambat proses penyidikan di sini."
INDRI MAULIDAR