TEMPO.CO, Jakarta - Kamis malam, 9 April 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan kepada kader PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi Pertanian dan Perikanan DPR bernama Adriansyah. Politikus PDIP ini baru pertama kali terpilih sebagai anggota Dewan pada periode ini, 2014-2019, dari Dapil Kalimantan Selatan II.
Sebelum menjadi anggota Dewan, pria yang lahir di Ampah, 7 Oktober 1954 ini menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Kalimantan Selatan sejak 2010. Pada 2005-2010 dia menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Adriansyah juga pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, selama dua periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Di tengah masanya menjabat sebagai bupati, tahun 2006, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberi izin pada penyidik Polri untuk menyidik Adriansyah karena diduga menerima gratifikasi untuk izin pertambangan.
Adriansyah ditangkap bersama dengan seorang yang diduga anggota polisi saat sedang bertransaksi suap sebesar US$ 40.000 di Swiss-Belhotel, Sanur, Bali. Penyuapan ini diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan partainya akan menentukan sikap pagi ini terkait penangkapan kadernya tersebut. Ia membenarkan kader PDIP yang ditangkap adalah Adriansyah.
Sementara itu, dalam cuitannya, politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan bahwa kader PDIP yang ketahuan korupsi akan dikenakan sanksi keras, yaitu pemecatan.
YOLANDA RYAN ARMINDYA