TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma tiba di gedung lembaga antirasuah itu sekitar pukul 10.27 WIB mengendarai mobil Land Cruiser B 256 RK. Dia didampingi kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga dan Humphrey Djemat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dia pun menyatakan siap bila penyidik langsung menahannya.
"Tentunya siap, selama sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Suryadharma di gedung KPK, Jumat, 10 April 2015. Suryadharma sempat berkelakar saat ditanya kesiapannya bila ditahan. "Kalian menikmati sekali ya," ujarnya sambil tertawa.
Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.
Awalnya KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Suryadharma diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji.
Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun itu. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji. Hitungan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan kolega serta anggota DPR.
LINDA TRIANITA