TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menyetujui untuk menggunakan anggaran pendapatan negara daerah tahun ini sebesar Rp 69,2 triliun. Angka tersebut merupakan keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk pembiayaan pemerintahan DKI yang diputuskan melalui peraturan gubernur.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan menerima dan menghargai keputusan pemerintah pusat itu, Pemerintah DKI ujar dia, terus memantau dan melakukan evaluasi dalam beberapa bulan ini dari realisasi penggunaan anggaran tersebut. "Kalau ternyata pendapatan meningkat sesuai (target), kita akan sesuaikan di APBD perubahan dengan APBD tahun lalu," ujarnya.
Ahok menambahkan, akibat pengurangan anggaran tersebut, target penyertaan modal pemerintah (PMP) yang direncanakanya pemerintah DKI hanya difokuskan untuk pembangunan MRT dan Transjakarta, sementara program lainnya untuk sementara dipending. "Nanti bisa diajukan di APBDP yang akan kita bahas Juni," ungkapnya.
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menambahkan Kementerian Dalam Negeri kembali memanggil pemerintah DKI untuk mensonkronisasi peraturan gubernur yang akan digunakan Ahok dalam penggunaan anggaran belanja tahun ini. "Tadi saya lapor pak gubernur bahwa yang disetujui kemendagri hanya Rp 69,2 triliun," ujarnya.
Namun kondisi itu bisa saja berubah sesuai kebutuhan dengan kembali menggunakan pagu APBD 2014, meskipun ujar dia, pemerintah DKI terlebih dahulu harus melakukan pengajuan APBD perubahan. "Itu saja kesepakatannya dari Kemendagri, hari ini bisa ditandangani, besok pagi diserahkan ke kita Rp 69,2 triliun," ujarnya.
Seperti diketahui kisruh penetapan APBD 2015 antara DPRD dan Pemerintah DKI berakhir tanpa keputusan, pemerintah pusat akhirnya memerintahkan pemerintah DKI untuk menggunakan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukum dalam penggunaan anggaran negara untuk pembiayaan di DKI Jakarta tahun ini.
JAYADI SUPRIADIN