TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid III akan berakhir masa tugasnya pada akhir Desember 2015. Pemerintah pun sudah mulai menjaring nama-nama untuk menjadi tim panitia seleksi pimpinan KPK. Tim pansel ini nantinya akan disahkan melalui penerbitan Keputusan Presiden. Lalu, kriteria apa agar pantas dan berkapasitas menjadi tim penyeleksi petinggi komisi antirasuah itu?
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan anggota panitia seleksi harus paham secara komprehensif anatomi korupsi. Menurut dia, tim panitia harus bisa memilih calon pimpinan yang mengerti dampak yang ditimbulkan dan proses pemberantasannya baik dari aspek pencegahan maupun penindakan.
"Anggota pansel memahami dengan baik semua undang-undang tentang pemberantasan korupsi," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Sabtu, 18 April 2015. Undang-undang yang harus dikuasai yakni UU PPATK, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pelaporan Kekayaan, KUHP, dan KUHAP.
Dia berharap anggota panitia seleksi bukan kader maupun simpatisan partai politik tertentu. Tujuannya, untuk menjaga independensi saat menyeleksi calon pemimpin KPK. "Anggota pansel, figur yang berintegritas, profesional, terampil, dan bersikap transparan.
Abdullah juga menyarankan anggota panitia seleksi bukan pejabat yang masih aktif. "Kecuali dosen," ujarnya.
Yang terpenting, kata dia, anggota panitia seleksi tidak pernah mendukung koruptor, pengacara koruptor, dan selalu mendukung KPK. "Harus mengerti budaya kerja, kode etik, dan standar operasi prosedur KPK," ujar Abdullah.
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Adir Daud, mengaku belum tahu siapa saja kandidat yang jadi tim panitia seleksi. "Nanti nunggu kepres," ujar Adir.
LINDA TRIANITA