TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan hasil kajian komisi antirasuah pada 2014 lalu, terungkap bahwa bocornya gula rafinasi ke pasar karena ada celah yang bisa dimanfaatkan pengusaha nakal. Celah itu ada dalam permohonan impor gula mentah untuk idle capacity sejumlah pabrik gula di dalam negeri.
"Lemahnya pengawasan terhadap gula impor inilah yang membuat adanya kebocoran gula rafinasi ke pasar, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana berupa fraud," kata Zulkarnaen dalam diskusi persoalan gula nasional di kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Senin, 20 April 2015.
Gula rafinasi merupakan gula dengan kemurnian tertinggi yang biasa digunakan industri makanan dan minuman ataupun farmasi. Pabrik gula di Indonesia belum ada yang bisa memproduksi gula rafinasi sehingga setiap tahunnya indutri harus mengimpor ribuan ton gula mentah. "Masalahnya gula rafinasi yang hanya dikhususkan buat industri ini ada yang masuk ke pasar dan dibeli masyarakat," Zulkarnaen menambahkan.
Akibat kebocoran itu, kata Zulkarnaen, harga gula produksi dalam negeri jatuh. "Petani tebu dirugikan karena gula buatan lokal tak laku."
KPK sejak tahun lalu mulai mendalami kasus importasi gula rafinasi. Zulkarnaen menyebutkan sepanjang 2014 saja, pihaknya menerima 185 laporan yang berkaitan dengan gula. Rata-rata, dia memaparkan, laporan kepada komisi terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset pabrik dan kebun, mark-up harga gula, penentuan rendemen, prosedur importasi gula, serta penyalahgunaan subsidi.
PRAGA UTAMA