TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat masih membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pembahasan itu, anggota DPR Tak hanya mempermasalahkan batasan usia pelaksana tugas pimpinan KPK yang dihapus, tapi juga menyoal latar belakang pendidikan.
"Pelaksana tugas sekarang ada yang tidak berlatar belakang hukum, padahal dalam Undang-Undang KPK disebutkan pimpinan itu minimal harus 15 tahun berpengalaman di bidang hukum, ekonomi, atau perbankan," kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, dalam rapat panitia kerja Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 21 April 2015.
Menurut Nasir, bila perpu ini disahkan, latar belakang pendidikan pemimpin KPK sementara, Johan Budi, akan bertabrakan dengan Undang-Undang KPK. "Apakah pengalaman menjadi jurnalis 10 tahun di bidang hukum memenuhi syarat keahlian? Pendapat saya, tidak," katanya.
Johan Budi memang pernah menjadi redaktur kompartemen hukum di majalah Tempo. Sedangkan gelar sarjananya diraih dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Menurut Nasir, banyak kelemahan dalam perpu ini. Di antaranya penunjukan pelaksana tugas pemimpin KPK yang keahliannya tidak cocok dan penghapusan syarat usia pimpinan KPK maksimal 65 tahun.
Akibat penghapusan syarat usia itu, kata Nasir, perpu ini seolah-olah hanya mengakomodasi Taufiequrachman Ruki--kini 68 tahun--agar bisa menjabat pemimpin lembaga antirasuah itu. "Jadi, kalaupun ini disahkan, harus segera direvisi," kata Nasir.
Perpu KPK dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 23 Februari lalu untuk mengangkat tiga pelaksana tugas pemimpin KPK. Yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi.
Ketiganya diangkat untuk mendampingi dua pemimpin lain, yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sedangkan dua pemimpin semula, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, terlibat masalah hukum. Abraham menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen, sementara Bambang dituduh mengarahkan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi.
INDRI MAULIDAR