TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Bambang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu di bawah sumpah.
"Kemungkinan akan datang habis zuhur," kata kuasa hukum Bambang, Muhammad Isnur, melalui pesan singkat, Kamis, 23 April 2015.
Penyidikan kasus Bambang sempat dibekukan selama kurang-lebih satu bulan atas instruksi Presiden Joko Widodo. Saat dilantik pekan lalu, Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti menjanjikan akan kembali mengusut kasus Bambang. Pemanggilan pemeriksaan pun dilayangkan oleh Bareskrim pada Senin, 20 April 2015.
Isnur memastikan kliennya akan hadir demi menaati hukum. Walau begitu, Isnur mengimbau kepolisian segera menghentikan kasus tersebut karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan Bambang. "Polisi harus segera mengeluarkan SP3," ujar dia.
Bambang disangka telah memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Saat itu Bambang merupakan kuasa hukum dari calon Bupati Kotawaringin Barat yang bertarung di pemilihan kepala daerah setempat.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA