TEMPO.CO, Cilacap - Pengacara terpidana mati Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim, menyatakan sepuluh terpidana mati sudah masuk sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Biasanya, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan 3 x 24 jam setelah mereka dimasukkan ke sel isolasi.
"Itu hasil rapatnya. Hitung saja 72 jam mulai dari hari ini," kata Utomo sesaat sebelum masuk ke Nusakambangan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 25 April 2015.
Sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi itu adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Utomo mengatakan semua pengacara terpidana masuk ke Nusakambangan untuk memberitahukan keputusan itu kepada para terpidana mati. Mereka menggunakan kapal compreng untuk menyeberang.
Selain pengacara, pihak lain yang ikut masuk ke Nusakambangan adalah wakil kedutaan besar negara asal terpidana dan jaksa eksekutor. Mereka sebelumnya dikumpulkan di Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Sebelumnya, keluarga Mary Jane Veloso juga merapat ke pulau penjara itu untuk menjenguk Mary Jane. Teratak juga sudah dimasukkan ke Nusakambangan untuk didirikan di dekat lapangan tembak Tunggal Panaluan.
ARIS ANDRIANTO