TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, Senin, 27 April 2015. "Ditolak, karena pengadilan menganggap permohonan kami tidak berkekuatan," kata Agus Salim, pengacara Mary Jane, ketika dihubungi Tempo, Senin, 27 April 2015.
Menurut Agus, Pengadilan Negeri Sleman menggunakan perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali untuk menolak permohonan Mary Jane. Alasannya, putusan pengadilan yang dijalani Mary Jane tidak pernah bertentangan.
Terpidana asal Filipina, Mary Jane, 30 tahun, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat AirAsia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Wanita yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga itu adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.
Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga tingkat kasasi. Permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.
Agus menuturkan, dengan ditolaknya permohonan PK ini, tidak ada lagi langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Mary Jane. Tapi, ucap dia, ada satu cara lagi agar Mary Jane bisa terlepas dari hukuman mati, yakni pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo.
Pemerintah Filipina, ucap dia, sudah memberikan surat dan melakukan pertemuan dengan pemerintah Indonesia tentang eksekusi mati Mary Jane. "Jadi sekarang nyawa Mary Jane ada di tangan Jokowi," katanya.
Jokowi membenarkan kabar bahwa dia sudah melakukan pertemuan dengan Presiden Filipina Benigno Aquino III tentang eksekusi mati Mary Jane. Pertemuan dilakukan di sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia. "Intinya, dia menyampaikan permintaan agar Mary Jane diberi pengampunan," ujar Jokowi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Senin, 27 April 2015.
Menurut Jokowi, dia akan membuat keputusan tentang Mary Jane sore ini setelah menghubungi Kejaksaan Agung. "Saya akan tanyakan ke Kejaksaan Agung," kata Jokowi. Setelah itu, menurut Jokowi, ia akan menelepon Presiden Aquino langsung untuk menyampaikan keputusannya atau menghubungi Kementerian Luar Negeri agar keputusannya disampaikan kepada Aquino. "Yang pasti sore ini."
HUSSEIN ABRI YUSUF | TIKA PRIMANDARI