TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan Peninjauan Kembali terhadap terpidana narkoba Zainil Abidin akan dibacakan pada Senin, 27 April 2015. Pembacaan putusan itu, kata Suhadi, sehubungan dengan percepatan rencana eksekusi mati terhadap Zainal pada Selasa, 28 April 2015.
"Kami berkomitmen akan mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sudah mempersiapkan eksekusi mati, tapi masih menunggu putusan dari Makamah," kata Suhadi, Jumat, 24 April 2015.
Suhadi mengindikasikan bahwa putusan Peninjauan Kembali terhadap Zainal akan ditolak Mahkamah. Musbabnya, dalam mengajukan putusannya, Zainal tidak membawa novum baru. Apalagi ini merupakan kali kedua Zainal mengajukan Peninjauan Kembali.
"Tapi tetap kami menghargai putusan majelis hakim pada persidangan Senin nanti," ujarnya. "Kami harus menghormati amar putusan dan langkah hukum."
Nantinya sidang Peninjauan Kembali akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Agung Surya Jaya, serta dua orang anggota Hakim Agung Desnayeti dan Hakim Agung Syarifuddin.
Menurut Suhadi, pelaksanaan sidang dan pembacaan putusan sebelumnya memang akan dijadwalkan pekan ini. Namun karena Mahkamah ada kegiatan di Semarang, Jawa Tengah, pembacaan putusan dan sidang peninjauan kembali Zainal akan dilakukan hari ini.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi sepuluh terpidana mati kasus narkoba. Sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Namun ada kemungkinan Sergei batal dieksekusi lantaran mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
REZA ADITYA