TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, untuk kepentingan penyidikan. Menurut Badrodin, Novel mangkir setelah dua kali dipanggil.
"Seharusnya, tanpa dipanggil, dia tahu prosesnya di kejaksaan. Makanya ditangkap supaya tidak kabur," ujar Badrodin saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.
Penangkapan tersebut juga untuk rekonstruksi perkara Novel. Badrodin mengaku menyerahkan seluruh hasil penyidikan kepada penyidik Bareskrim. Dia belum mengarahkan untuk menahan Novel. "Belum tentu ditahan," ucapnya.
Saat ini Novel tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Novel akan segera ditahan. Penyidik juga akan menggeledah empat rumah Novel yang terdapat di Cilandak, Jakarta Selatan, dan empat rumah di Jakarta Utara
Novel ditangkap di rumahnya di Jakarta Utara pada pukul 00.00 WIB. Novel nyaris tak diberi kesempatan berganti pakaian. Penyidik Bareskrim berjumlah 13 orang itu terus memaksa Novel bergegas hingga ditunggui di luar kamar. Tak sampai menunggu 20 menit, penyidik membawa Novel dari rumahnya.
Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.
Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi KPK untuk menangkap Novel tapi tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah bentuk kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
DEWI SUCI