TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI resmi menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Novel ditahan setelah diperiksa selama sepuluh jam di Bareskrim.
"Novel ditahan di Kelapa Dua, Depok," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Mabes Polri, Jumat, 1 Mei 2015.
Novel ditangkap Bareskrim di rumahnya, Jakarta Utara, pukul 00.00. Ia tiba di Bareskrim sekitar pukul 01.00. Hingga menjelang salat Jumat, belum ada tanda-tanda Novel keluar dari ruang penyidikan.
Empat mobil jenis berbeda telah disiapkan di halaman Bareskrim. Keluar dari ruang penyidik, Novel mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol di depan. Wajahnya tampak lemas dan enggan berkomentar apa pun.
Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses aparat setempat.
Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel, tapi tidak berhasil. Banyak pihak menyebutkan apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
DEWI SUCI R. | AISHA SHAIDRA