TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Muhammad Isnur mengatakan upaya kepolisian membawa Novel ke Bengkulu untuk merekonstruksi kasus sore ini, melanggar hukum. Polisi tak memberitahu dan melibatkan kuasa hukum terkait pemeriksaan lanjutan ini. "Ini bentuk pelanggaran terhadap hukum, dan pembangkangan terhadap perintah Presiden," kata Isnur saat dihubungi, Jumat, 1 Mei 2015. (Baca: Jokowi Minta Novel Tak Ditahan, Budi Waseso: Jangan Lebay!)
Ia mengatakan pihaknya menghubungi satuan Brimob Kelapa Dua dan mendapat kabar terkait rekonstruksi kasus di Bengkulu sore ini. Polisi telah membawa Novel ke Bengkulu tanpa notifikasi apapun kepada Novel, penasehat hukum, keluarga, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, kuasa hukum sempat bertemu dengan Novel sebelum Novel terbang ke Bengkulu. (Baca: Jokowi Minta Novel Baswedan KPK Tak Ditahan)
Menurut Isnur, upaya kepolisian melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Bantuan Hukum, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Setiap tahap pemeriksaan, kata Isnur, tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum. Selain itu, kuasa hukum juga berhak mendapat pemberitahuan pemeriksaan lanjutan.
"Ini sengaja penyidik Bareskrim kucing-kucingan dan menghindari penasehat hukum," kata Isnur. Sebelumnya, kuasa hukum Novel juga sempat dihalangin masuk ke Mako Brimob Kelapa Dua, tempat Novel ditahan.
Polisi menangkap Novel dini hari tadi sekitar pukul 00.14 di rumahnya Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia digiring ke Bareskrim Mabes Polri, sebelum akhirnya ditahan di Kelapa Dua.
Polisi menangkap Novel karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari dua panggilan pemeriksaan. Kasus yang menjerat Novel merupakan kasus lama yang terjadi pada 2004. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu. Ia diduga menembak dan menganiaya seorang pencuri burung walet hingga tewas. Kasus tersebut sempat diserahkan ke Kejaksaan.
Kasus kembali digulirkan kepolisian saat Novel telah menjadi penyidik KPK. Saat itu, Novel mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Saat ini, Novel pun tercatat menjadi penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi politikus PDI Perjuangan Adriansyah.
PUTRI ADITYOWATI